ADJD Meluncurkan Platform Negosiasi dan Penyelesaian Sengketa Digital

ASSYFA.XYZ | ADJD Meluncurkan Platform Negosiasi dan Penyelesaian Sengketa Digital. Departemen Kehakiman Abu Dhabi (ADJD) telah meluncurkan platform digital untuk negosiasi dan penyelesaian sengketa sipil, komersial dan real estat, sehingga menciptakan ruang digital bagi para pihak untuk mencapai solusi damai atas perselisihan mereka tanpa menggunakan proses pengadilan, sementara memungkinkan pendaftaran di platform digital melalui langkah-langkah sederhana dan mudah, serta menyediakan opsi obrolan instan dan memungkinkan pertukaran dokumen elektronik, dan menghadiri persidangan melalui konferensi video, untuk mengakhiri perselisihan melalui penyelesaian yang memiliki kekuatan suatu akta yang dapat dipaksakan dan kewenangan putusan pengadilan. Ini terjadi selama partisipasi Departemen Yudisial dalam Pekan Teknologi GITEX 2022, di mana ia menampilkan inisiatif terbaru dan solusi digital inovatifnya, termasuk Aplikasi untuk Lelangnya, yang memungkinkan mereka yang ingin berpartisipasi dalam lelang baik di dalam maupun di luar negeri, untuk meninjau item yang terkait dengan penyitaan dalam kasus, baik itu real estat, kendaraan, pelat nomor khusus, dan semua jenis aset bergerak, dengan kemampuan untuk menawar langsung dari jarak jauh dan menyelesaikan prosedur dalam langkah-langkah mudah sesuai dengan kontrol hukum yang ditetapkan. Dalam kesempatan ini, Youssef Saeed Al Abri, Wakil Sekretaris ADJD, mengatakan bahwa fokus pada solusi digital untuk melakukan transaksi hukum dan peradilan dari jarak jauh sesuai dengan visi HH Sheikh Mansour bin Zayed Al Nahyan, Wakil Perdana Menteri dan Menteri Pengadilan Presiden. , dan Ketua Departemen Kehakiman Abu Dhabi, untuk membangun sistem peradilan perintis dan maju yang menjamin hak-hak semua pihak yang berperkara dan mencapai keadilan yang dicapai. Al Abri menjelaskan bahwa tujuan dari platform negosiasi digital ini adalah untuk mendorong pihak yang berperkara untuk menyelesaikan perselisihan mereka secara damai melalui solusi yang cerdas dan inovatif, sebagai bagian dari upaya yang dilakukan untuk memberikan pengalaman yang berbeda bagi pengguna pengadilan dengan memanfaatkan layanan cerdas yang didukung AI, yang berperan penting dalam memfasilitasi akses keadilan sekaligus mengikuti perkembangan, sejalan dengan tujuan pemerintah Abu Dhabi untuk menerapkan praktik terbaik internasional.
Secara rinci, platform digital tersebut memungkinkan untuk memulai negosiasi selama periode 21 hari yang ditentukan, yang dapat diperpanjang, mengenai perselisihan perdata atau komersial atau dalam hal perlindungan hak konsumen dan yang nilainya kurang dari atau sama dengan AED10 juta, atau jika para pihak yang bersengketa adalah suami istri atau kerabat sampai derajat keempat, terlepas dari nilai klaim, atau jika objek perselisihan adalah real estat, terlepas dari nilai klaim. Platform negosiasi digital juga menawarkan fitur instant chat dan pertukaran dokumen elektronik, serta kemungkinan untuk mengadakan dengar pendapat menggunakan teknologi konferensi video, dengan tujuan untuk mencapai draft penyelesaian awal yang diajukan kepada hakim yang berwenang untuk disetujui. Putusan perdamaian akan berkekuatan hukum tetap sebagai perintah pengadilan, dan jika penyelesaian terbukti tidak mungkin, perselisihan harus dirujuk ke pengadilan yang berwenang untuk pendaftaran suatu kasus.

Posting Komentar untuk "ADJD Meluncurkan Platform Negosiasi dan Penyelesaian Sengketa Digital"